Lalu Surya Wirawan Lapor Polisi Atas Kasus FEC yang Merugikan Dirinya dan Masyarakat (Member)
FEC Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana UU ITE dan Penipuan - Lalu Surya Wirawan lapor ke Bareskrim Polri atas kasus PT FEC Shopping Indonesia yang telah menipu dirinya dan menyebabkan kerugian dari segi keuangan dan moral pada Kamis, (14/9).
Lalu Surya melaporkan PT FEC ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukum Low Office Yudian Sastrawan dan Associates atas dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE ( Penyebaran Berita Bohong Melalui Eletronik) dengan terduga pelaku PT FEC Shopping Indonesia dalam surat laporan dengan rincian nomor pengaduan : 19.1/Pid/YS-Ass/IX/2023.
Berita tentang Future E-Commerce (FEC) ini juga tengah viral di seluruh Indonesia terutama Pulau Seribu Masjid yakni Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga :
Surya mengaku bahwa ia juga merupakan member biasa di FEC yang hanya kebetulan sebagai orang yang pertama yang mengenal dan tergabung di FEC regional NTB dan menjadi daerah yang paling pesat perkembangannya.
Ia juga menjelaskan melalui kuasa hukumnya bahwa Surya sama sekali tidak menjadi pengurus di PT FEC dan tidak lebih merupakan member biasa yang tertarik dengan iming-imingan keuntungan yang luar biasa dari bisnis FEC ini.
Hal tersebut terbukti dari saldo Lalu Surya Wirawan dalam akun FEC yang tidak kurang dari 3 milyar rupiah juga mengendap di dalamnya dan tidak bisa ditarik sebagaimana yang dialami oleh member dan korban yang lainnya.
Baca Juga :
Ia menjabarkan bahwasanya keuntungan yang diperoleh Lalu Surya Wirawan selama menjalankan bisnis FEC di NTB hanya berputar dalam akun FEC sebab digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk menyelesaikan pesanan barang dalam aplikasi FEC sebagai salah satu fitur yang tersedia.
Sehingga keuntugan yang diperoleh oleh Lalu Surya hanyalah bersifat fiktif berupa uang virtual yang belum sempat ditarik hingga pada saat FEC dinyatakan scam.
Yudian Sastrawan sebagai kuasa hukum Lalu Surya juga menjelaskan bahwa kliennya tertarik dengan iming-imingan keuntungan yang dijanjikan FEC yang dimana juga FEC mengkalaim bahwa bisnis yang mereka tawarkan tersebut aman untuk dijalankan sebab sudah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e-commerce yang telah mendapat sertifikasi di negara USA dan Inggris sebagai market utama FEC.
Begitu pula di Indonesia sebagai sebagai pasar baru, FEC telah mendapatkan legalitas dari Badan Hukum yang bersangkutan.
Hal tersebutlah yang memberikan keyakinan bagi Lalu Surya untuk menjalankan bisnis FEC di NTB dan sebagai salah satu alasan membuka atau menyewa salah satu titik kumpul berupa sebuah bangunan di Lombok Tengah yang dimana banyak diberitakan bangunan tersebut berupa kantor namun tidak ada jajaran pengurusnya.
Pada akhirnya, pemerintah melalui SATGAS PAKI (Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal) telah menyatakan bahwa bisnis FEC menjalankan aktivitas bisnis diluar izin yang diperoleh sebagai tindak pidana.
Baca Juga :
Investasi bodong yang menjadi asas laporan penipuan FEC sendiri diluar sepengetahuan Lalu Surya selaku member atas legalitas dan keabsahan bisnis tersebut pada awal menyatakan diri bergabung.
Lagipula pengumuman resmi yang diterbitkan SATGAS PAKI baru diumumkan pada tgl 4 September 2023 lalu yang dimana bisnis FEC ini sudah berjalan dan berkembang pesat pada bulan Maret hingga akhir Agustus 2023.