NARASIOTA.COM: Brigadir J
Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo!! Baca di Sini.

Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo!! Baca di Sini.

Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
NARASIOTA.COM : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Hari Ini,, Senin (13/02/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/23).

Kasus Ferdy Sambo - Kabar terbaru mengenai dialegtika kasus Ferdy Sambo akhirnya memiliki titik temu dan telah mendapatkan vonis hukuman dari hakim yakni hukuman mati

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah sebab telah melakukan pebunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," Ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/02/2023).

Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” jelas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Putusan tersebut seketika membuat ruang sidang menjadi riuh.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 ayat Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jucnto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Dikutip dari putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati, yang tidak memiliki bukti valid. Hakim juga menyatakan memiliki kemungkinan yang sangat kecil Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo tersebut yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Wahyu Iman Santoso, selaku Hakim Ketua juga mengatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan unsur yang disengaja, unsur yang direncanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. 

Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut melakukan penembakan terhadap Yosua dengan sengaja dan menggunakan senjata jenis Glock 17.

Pernyataan hakim juga terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo telah mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.

Formulir Kontak